Surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Nomor : 400.3.6.1/188/DIKPORA
Tanggal : 12 Februari 2026
Sifat : Penting
Perihal : Pemberitahuan Libur Khusus dan Penyelarasan Jadwal Pembelajaran pada bulan Ramadhan tahun1447 H/ 2026 M
Penyampaian hal-hal berikut:
a. Libur khusus awal Ramadhan, tanggal 16-21 Februari 2026, pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan;
b. Masuk sekolah, tanggal 23-25 Februari 2026, dilaksanakan Pesantren Ramadhan terjadwal
c. Masuk sekolah, tanggal 26 Februari s/d 14 Maret, kegiatan pembelajaran dan pembentukan karakter/kepribadian utama/ 7 kebiasaan Anak Indonesia Hebat dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan menyusun/menyelaraskan jadwal pembelajaran dengan pengurangan 10 menit dari waktu normal, di mulai pukul 07.30 (jam pembelajaran jenjang PAUD dan SD @25 menit, SMP @30 menit)
- Satuan pendidikan wajib menyusun jadwal dan melaksanakan kegiatan pembentukan karakter/kepribadian utama bagi peserta didik yang beragama Islam (setelah jadwal pembelajaran), serta kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman taqwa dan akhlak mulia.
- Peserta didik non muslim, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut atau dimungkinkan untuk pulang lebih awal setelah jadwal pembelajaran selesai.
d. Pengawas Satuan Pendidikan, melaksanakan pemantauan dan pendampingan pada masing-masing satuan pendidikan binaan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas;
e. Libur Khusus Idul Fitri, tanggal 16-28 Maret 2026;
f. Masuk Sekolah pasca Idul Fitri, 30 Maret 2026;
g. Libur Khusus dan Cuti Bersama bagi ASN (guru dan tenaga kependidikan), mengikuti ketentuan yang berlaku.
Surat dapat di download pada link : https://drive.google.com/file/d/1rO5bDNeSD55wlHOL5Epo9kBgQr5fBvjx/view?usp=sharing